Posted by : dudi Thursday, March 29, 2018

Cyber Crime Akan Masuk Kurikulum Sekolah


Cyber Crime Akan Masuk Kurikulum Sekolah -  Cyber Crime adalah kejahatan dunia maya atau kejahatan internet yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Aktivitas Cyber Crime yang dilakukan oleh peretas atau sering disebut dengan Hacker adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Ide ini muncul karena seringnya situs-situs Indonesia khususnya situs pemerintahan yang berdomain go.id selalu menjadi incaran para peretas. Pada tahun 2012 tercatat sebanyak 459 kasus serangan deface terhadap domain go.id.

Karena banyak orang Indonesia yang memiliki sifat permisif (serba membolehkan, suka mengizinkan) menjadikan peluang bagi para peretas untuk melakukan aksinya. Contohnya saja di jejaring sosial seperti facebook, banyak orang Indonesia yang membolehkan orang lain untuk melihat data pribadinya contohnya adalah nama, nomor handphone, nomor telepon, alamat Anda tinggal, dan lain-lainnya yang bersifat pribadi.
Pada acara seminar Cyber Security Codemicon di Jakarta, Rabu (13/3/2013) yang dihadiri oleh Kepala keamanan gedung putih,  Ramli, dsb. "Di sini, kita cenderung lebih mudah memberikan info pribadi, seperti fotokopi KTP yang dengan gampang kita berikan ke mana-mana. Begitupun bila bertemu kenalan baru, yang belum tentu berniat baik," Ramli menjelaskan.

Akibat dari sifat mudah percaya, orang Indonesia rentan dimanfaatkan pelaku kejahatan cyber untuk menerapkan social engineering.

Istilah tersebut mengacu pada tindak manipulasi subyek yang menggunakan kepercayaan, simpati, dan lain sebagainya sehingga subyek yang bersangkutan mau melakukan tindakan tertentu atau mengekspos data pribadi.

Mantan Kepala Keamanan Cyber Gedung Putih Howard Schmidt mengungkapkan bahwa hal semacam itu sering terjadi di Amerika Serikat "Misalnya ketika bencana badai Katrina beberapa waktu yang lalu, banyak pelaku penipuan phising yang meminta sumbangan atas nama korban bencana. Mereka ini memanfaatkan solidaritas dan rasa ingin menolong dari masyarakat."

Sama halnya dengan bahaya narkoba, bahayanya seks bebas yang sudah masuk dalam kurikulum Cyber Crime juga akan masuk dalam kurikulum yang diharapkan masyarakat Indonesia atau-pun anak muda bisa lebih selektif, dan menutup dalam berbagi informasi privasi. Namun belum tau pasti tentang kapan hal tersebut akan direalisasikan, yang pasti Cyber Crime ini tak akan masuk pada mata pelajaran Penjaskes.
Mudah-mudahan masyarakat Indonesia yang mempelajari Cyber Crime tidak ikut-ikutan untuk melakukan aksi kejahatan yang akan menjadi pengkhianatan. Jadilah pelajar yang baik, berguna, dan tidak menyalahgunakannya.


go to link download

Blog Archive